Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2018

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Ditetapkan pada tanggal 14 November 2018
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 214
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Perindustrian, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendayagunaan Dokter Spesialis


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja


Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara


Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri