
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Jombang dengan Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Menimbang:
bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Jombang dan Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur, perlu ditetapkan batas daerah secara tegas antara Kabupaten Jombang dengan Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur;
bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Jombang dengan Kabupaten Nganjuk sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Jombang dan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah antara Kabupaten Jombang dengan Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.01/2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2022
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 11 Tahun 2020
Kamus Kompetensi Teknis Bidang Keamanan Siber dan Persandian