Pedoman Pelaksanaan Jasa Konstruksi
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka menunjang pembangunan di Daerah, mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara berbagai pihak dalam menjalankan hak dan kewajiban, serta mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat di bidang jasa konstruksi, perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan pelatihan tenaga ahli konstruksi dan menyelenggarakan sistem informasi jasa konstruksi cakupan daerah provinsi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pelaksanaan Jasa Konstruksi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2024
Pencabutan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2017
Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan di Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2020
Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 124 Tahun 2024
Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024