Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2014

Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah


Status: Diubah
Ditetapkan: 2 Desember 2014
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011
    Retribusi Daerah
  2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2014
    Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
  3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2018
    Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), pemberian perpanjangan IMTA yang lokasi kerjanya lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) provinsi dilakukan pemungutan retribusi oleh Pemerintah Provinsi setelah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu dilakukan Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan


Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022


Pusat Pengembangan Kewirausahaan (Centre for Entrepreneurship Development) Program Golden Handshake di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum