Keputusan Gubernur Bali Nomor 847/03-M/HK/2022

Upah Minimum Provinsi Bali Tahun 2023


Ditetapkan pada tanggal 24 November 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi berdasarkan penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum.

  2. bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penghitungan Penyesuaian Upah Minimum Provinsi Bali Tahun 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan sesuai Nota Dinas Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali tanggal 22 Nopember 2022 hal Usulan Keputusan Gubernur Bali tentang Upah Minimum Provinsi Bali Tahun 2023.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Bali Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu


Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar


Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik


Penetapan Lokasi Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, serta Penetapan Daftar Rincian Detail Nama dan Alamat Sekolah dan Madrasah Negeri Tahun Anggaran 2023-2024