Keputusan Gubernur Bali Nomor 847/03-M/HK/2022

Upah Minimum Provinsi Bali Tahun 2023


Ditetapkan: 24 November 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi berdasarkan penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum.

  2. bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penghitungan Penyesuaian Upah Minimum Provinsi Bali Tahun 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan sesuai Nota Dinas Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali tanggal 22 Nopember 2022 hal Usulan Keputusan Gubernur Bali tentang Upah Minimum Provinsi Bali Tahun 2023.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Bali Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kurikulum Muatan Lokal Pada Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus di Nusa Tenggara Timur


Tata Cara Pembayaran Penghasilan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan


Batas Daerah Kabupaten Merangin dengan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi