
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2015
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara Ketenagakerjaan
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi Kementerian Ketenagakerjaan maka perlu melakukan perubahan atas Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 07/MEN/2004 tentang Pedoman Umum Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian;
bahwa pendidikan dan pelatihan pegawai Aparatur Sipil Negara perlu dilakukan secara terarah, terkoordinasi, terpadu dan berkesinambungan untuk menghasilkan sumber daya manusia aparatur yang kompeten dan profesional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara Ketenagakerjaan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019
Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2017
Panji Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/2014
Indikator Penilaian Tingkat Kesehatan Badan Usaha Milik Negara Jasa Keuangan Bidang Usaha Perasuransian dan Jasa Penjaminan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015
Penggunaan Kantong Satu Merek Untuk Pupuk Bersubsidi