Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2015

Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara Ketenagakerjaan


Ditetapkan: 22 Desember 2015
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi Kementerian Ketenagakerjaan maka perlu melakukan perubahan atas Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 07/MEN/2004 tentang Pedoman Umum Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian;

  2. bahwa pendidikan dan pelatihan pegawai Aparatur Sipil Negara perlu dilakukan secara terarah, terkoordinasi, terpadu dan berkesinambungan untuk menghasilkan sumber daya manusia aparatur yang kompeten dan profesional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara Ketenagakerjaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Muara Jawa


Road Map Reformasi Birokrasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024


Kekuasaan Kehakiman


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta