Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 48 Tahun 2023

Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan


Ditetapkan: 22 Desember 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pemerintah daerah berwenang untuk melakukan pemberdayaan terhadap organisasi kemasyarakatan.

  2. bahwa dalam rangka tertib administrasi pendaftaran, pemberdayaan, dan pengawasan organisasi kemasyarakatan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur mengenai pemberdayaan organisasi kemasyarakatan dengan Peraturan Gubernur.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan


Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing


Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang Impor


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Tentara Nasional Indonesia