Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code)
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menjamin peningkatan pemenuhan kebutuhan penyediaan tenaga listrik yang aman, andal, dan efisien, perlu penyesuaian aturan jaringan sistem tenaga listrik (grid code);
bahwa untuk mendorong peran pembangkit energi baru dan terbarukan dalam jaringan sistem tenaga listrik, perlu mengatur pembangkit energi baru dan terbarukan dalam aturan jaringan sistem tenaga listrik (grid code);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code)
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2021
Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Transmigrasi Tahun Anggaran 2022
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/16/PADG/2022
Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/25/PADG/2019 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor PK.16 Tahun 2014
Pedoman Penyusunan Standar Operasional (SOP) di Lingkungan Badan SAR Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah