Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji
Jenis: Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2018
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji - Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji - Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan efektivitas pendaftaran laporan harta kekayaan di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji, perlu mengubah Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji, karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi Badan Pengelola Keuangan Haji.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2018
Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Pembangunan Proyek Infrastruktur Strategis Nasional di Ruas Tol Jakarta – Cikampek
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 268/KMA/SK/XII/2019
Pemilahan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007
Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2016
Tarif Dasar, Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian