Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2018

Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 7 Maret 2018
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 667

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa terdapat perbedaan pelaksanaan penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Umum di luar negeri oleh karena terdapat beberapa kekhususan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas pemilihan umum luar negeri sehingga perlu diatur dalam peraturan tersendiri;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan


Sistem Penanganan Pengaduan Internal (Whistleblowing System)


Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden


Penerima Penghargaan Daerah Ramah Perempuan dan Layak Anak Tahun 2023


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Gedung/Kantor di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan