Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri


Ditetapkan pada tanggal 4 Februari 2024
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 157

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2018
    Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri
  2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan umum di luar negeri, perlu dilakukan penyesuaian terhadap teknis pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara luar negeri yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi Kemasyarakatan


Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kota Surakarta


Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


Tata Kerja Tim Penilai, Tata Cara Penilaian Angka Kredit, dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil