Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 14 Tahun 2019

Tata Cara Penerbitan Izin Diplomatik Pesawat Udara Asing


Ditetapkan: 29 Juli 2019
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pesawat udara asing yang akan terbang ke dan dari atau melalui Wilayah udara Indonesia harus memiliki Izin Diplomatik dari Kementerian Luar Negeri;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Penerbitan Izin Diplomatik Pesawat Udara Asing;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor


Perubahan Kelima atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan


Pengawasan terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor