Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 14 Tahun 2019

Tata Cara Penerbitan Izin Diplomatik Pesawat Udara Asing


Ditetapkan pada tanggal 29 Juli 2019
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 894
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa pesawat udara asing yang akan terbang ke dan dari atau melalui Wilayah udara Indonesia harus memiliki Izin Diplomatik dari Kementerian Luar Negeri;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Penerbitan Izin Diplomatik Pesawat Udara Asing;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga


Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022-2050


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi


Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2013


Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik