Sistem Informasi Aceh Terpadu
Jenis: Qanun
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka mendukung perencanaan pembangunan yang berkualitas, penyelenggaraan sistem informasi yang terpadu pada Pemerintah Aceh me1upakan wujud layanan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
bahwa diperlukan kemudahan layanan data dan informasi terkait pembangunan dan pelayanan untuk memenuhi hak masyarakat melalui sistem informasi Aceh terpadu.
bahwa berdasarkan Pasal 16 dan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, perencanaan pembangunan Aceh/Kabupaten/Kota disusun secara komprehensif didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Sistem Informasi Aceh Terpadu.
Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2020PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 22 Tahun 2024
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Balai Promosi dan Pemasaran Produk Unggulan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017
Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2019
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 389 Tahun 2022
Penerimaan dan Verifikasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Bentuk Dokumen Fisik/Dokumen Digital (Soft File)