Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2020

Sistem Informasi Aceh Terpadu


Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2020
Jenis: Qanun
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung perencanaan pembangunan yang berkualitas, penyelenggaraan sistem informasi yang terpadu pada Pemerintah Aceh me1upakan wujud layanan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

  2. bahwa diperlukan kemudahan layanan data dan informasi terkait pembangunan dan pelayanan untuk memenuhi hak masyarakat melalui sistem informasi Aceh terpadu.

  3. bahwa berdasarkan Pasal 16 dan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, perencanaan pembangunan Aceh/Kabupaten/Kota disusun secara komprehensif didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Sistem Informasi Aceh Terpadu.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Larangan Memberikan Parsel kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan


Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor


Mobil Unit Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Untuk SIM Golongan A, Golongan C, dan Golongan D


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat


Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga