Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2020

Sistem Informasi Aceh Terpadu


Ditetapkan: 30 Desember 2020
Jenis: Qanun

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung perencanaan pembangunan yang berkualitas, penyelenggaraan sistem informasi yang terpadu pada Pemerintah Aceh me1upakan wujud layanan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

  2. bahwa diperlukan kemudahan layanan data dan informasi terkait pembangunan dan pelayanan untuk memenuhi hak masyarakat melalui sistem informasi Aceh terpadu.

  3. bahwa berdasarkan Pasal 16 dan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, perencanaan pembangunan Aceh/Kabupaten/Kota disusun secara komprehensif didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Sistem Informasi Aceh Terpadu.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Balai Promosi dan Pemasaran Produk Unggulan Daerah


Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual


Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi


Penerimaan dan Verifikasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Bentuk Dokumen Fisik/Dokumen Digital (Soft File)


Rehabilitasi Sosial Dasar bagi Anak Telantar