Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2010

Loket Pelayanan Pertanahan


Ditetapkan: 28 Januari 2010
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Loket Pelayanan Pertanahan.

  2. bahwa Instruksi Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1998 tentang Peningkatan Efisiensi dan Kualitas Pelayanan Masyarakat di Bidang Pertanahan perlu disempurnakan untuk menyesuaikan dengan tuntutan pelayanan pertanahan;

  3. bahwa kualitas pelayanan pertanahan merupakan salah satu tuntutan reformasi birokrasi sehingga upaya untuk meningkatkan kualitas loket pelayanan pertanahan di seluruh jajaran Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia perlu diintensifkan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Analisis Beban Kerja Organisasi Lingkup Kementerian Pertanian


Tata Cara Pengakuan, Pelindungan, dan Pemajuan Kearifan Lokal dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry


Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea)