Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2023

Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Koperasi


Ditetapkan pada tanggal 15 Desember 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa usaha mikro dan koperasi merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi rakyat yang mampu memperluas lapangan kerja dan berperan dalam pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan stabilitas perekonomian di Kota Denpasar.

  2. bahwa masyarakat memerlukan upaya dari Pemerintah Kota Denpasar dalam pelindungan dan pemberdayaan usaha mikro dan koperasi, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat dan perkembangan usaha serta kemandirian masyarakat.

  3. bahwa berdasarkan Lampiran huruf Q angka 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu pengaturan yang komprehensif terhadap pelindungan dan pemberdayaan usaha mikro dan koperasi di daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Koperasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah


Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi


Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Kesehatan Dalam Rangka Pemulihan Bagi Korban dan/atau Keluarga Korban Terdampak Dari Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu


Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah Segar dan Sayuran Buah Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia