Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022

Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas


Ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Penyandang Disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang setara dengan warga lainnya untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat.

  2. bahwa sebagian besar Penyandang Disabilitas di Daerah Istimewa Yogyakarta hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin karena masih adanya perlakuan diskriminatif yang mengakibatkan terjadinya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau bahkan penghilangan hak asasinya.

  3. bahwa Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Hukum dan Pedoman Penanganan Mushaf yang Rusak dan/atau yang Tidak Layak Guna


Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor


Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Keterbukaan Informasi Publik


Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher