
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021
Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Pembela Hak Asasi Manusia
Jenis: Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Menimbang:
bahwa Pembela Hak Asasi Manusia di Indonesia memiliki peran dan kontribusi yang sangat penting dalam mendorong pelaksanaan kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia;
bahwa Pembela Hak Asasi Manusia memiliki hak untuk mendapat pelindungan dari pelanggaran, ancaman, atau serangan atas kegiatannya dalam memajukan dan menegakkan hak asasi manusia;
bahwa diperlukan adanya standar norma dan pengaturan untuk mendorong operasionalisasi dan implementasi atas standar hak asasi manusia dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak Pembela Hak Asasi Manusia;
bahwa untuk melaksanakan Pasal 75 jo. Pasal 76 ayat (1) Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia maka disusun Standar Norma dan Pengaturan tentang Pembela Hak Asasi Manusia;
bahwa Standar Norma dan Pengaturan tentang Pembela Hak Asasi Manusia telah dibahas dan disahkan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM pada 7 September 2021;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Pembela Hak Asasi Manusia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.03/2020
Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 123 Tahun 2022
Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2017
Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Frequency Modulation
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54/PERMEN-KP/2020
Izin Lokasi, Izin Pengelolaan, dan Izin Lokasi di Laut