Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021

Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Pembela Hak Asasi Manusia


Ditetapkan: 29 Oktober 2021
Jenis: Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pembela Hak Asasi Manusia di Indonesia memiliki peran dan kontribusi yang sangat penting dalam mendorong pelaksanaan kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia;

  2. bahwa Pembela Hak Asasi Manusia memiliki hak untuk mendapat pelindungan dari pelanggaran, ancaman, atau serangan atas kegiatannya dalam memajukan dan menegakkan hak asasi manusia;

  3. bahwa diperlukan adanya standar norma dan pengaturan untuk mendorong operasionalisasi dan implementasi atas standar hak asasi manusia dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak Pembela Hak Asasi Manusia;

  4. bahwa untuk melaksanakan Pasal 75 jo. Pasal 76 ayat (1) Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia maka disusun Standar Norma dan Pengaturan tentang Pembela Hak Asasi Manusia;

  5. bahwa Standar Norma dan Pengaturan tentang Pembela Hak Asasi Manusia telah dibahas dan disahkan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM pada 7 September 2021;

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Pembela Hak Asasi Manusia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembagian Penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi antara Provinsi Dengan Kabupaten/Kota


Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas II di Perairan Sei Kolak Kijang pada Wilayah Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Kijang Provinsi Kepulauan Riau


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020-2024


Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional


Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri