Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021

Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Pembela Hak Asasi Manusia


Ditetapkan pada tanggal 29 Oktober 2021
Jenis: Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Pembela Hak Asasi Manusia di Indonesia memiliki peran dan kontribusi yang sangat penting dalam mendorong pelaksanaan kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia;

  2. bahwa Pembela Hak Asasi Manusia memiliki hak untuk mendapat pelindungan dari pelanggaran, ancaman, atau serangan atas kegiatannya dalam memajukan dan menegakkan hak asasi manusia;

  3. bahwa diperlukan adanya standar norma dan pengaturan untuk mendorong operasionalisasi dan implementasi atas standar hak asasi manusia dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak Pembela Hak Asasi Manusia;

  4. bahwa untuk melaksanakan Pasal 75 jo. Pasal 76 ayat (1) Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia maka disusun Standar Norma dan Pengaturan tentang Pembela Hak Asasi Manusia;

  5. bahwa Standar Norma dan Pengaturan tentang Pembela Hak Asasi Manusia telah dibahas dan disahkan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM pada 7 September 2021;

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Pembela Hak Asasi Manusia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah


Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah


Pengesahan Standar Mutu Buku Umum Keagamaan


Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Frequency Modulation


Izin Lokasi, Izin Pengelolaan, dan Izin Lokasi di Laut