Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021

Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Pembela Hak Asasi Manusia


Ditetapkan pada tanggal 29 Oktober 2021
Jenis: Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pembela Hak Asasi Manusia di Indonesia memiliki peran dan kontribusi yang sangat penting dalam mendorong pelaksanaan kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia;

  2. bahwa Pembela Hak Asasi Manusia memiliki hak untuk mendapat pelindungan dari pelanggaran, ancaman, atau serangan atas kegiatannya dalam memajukan dan menegakkan hak asasi manusia;

  3. bahwa diperlukan adanya standar norma dan pengaturan untuk mendorong operasionalisasi dan implementasi atas standar hak asasi manusia dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak Pembela Hak Asasi Manusia;

  4. bahwa untuk melaksanakan Pasal 75 jo. Pasal 76 ayat (1) Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia maka disusun Standar Norma dan Pengaturan tentang Pembela Hak Asasi Manusia;

  5. bahwa Standar Norma dan Pengaturan tentang Pembela Hak Asasi Manusia telah dibahas dan disahkan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM pada 7 September 2021;

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Pembela Hak Asasi Manusia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Gerakan Pembangunan Sumber Daya Manusia Pertanian Menuju Lumbung Pangan Dunia 2045


Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan serta Pinjaman Dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan


Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Persyaratan Keselamatan Peralatan Audio/Video serta Teknologi Informasi dan Komunikasi


Pedoman Penyelenggaraan Eliminasi Malaria


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Saraf