Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 14 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 6 September 2021
Jenis: Peraturan Badan Standardisasi Nasional
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1018

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020
    Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa
  2. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 14 Tahun 2021
    Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa
  3. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 24 Tahun 2021
    Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa
  4. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2023
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa
  5. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2023
    Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya pencantuman Standar Nasional Indonesia pengelolaan pariwisata alam, dan proses laundry rumah sakit, serta perubahan persyaratan acuan Standar Nasional Indonesia pasar rakyat, dan penambahan prosedur dalam proses penilaian kesesuaian pasar rakyat, diperlukan penyesuaian terhadap skema penilaian kesesuaian sektor jasa;

  2. bahwa skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia sektor jasa untuk produk pengelolaan pariwisata alam, proses laundry rumah sakit, dan pasar rakyat yang telah ditetapkan dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa sudah tidak sesuai dengan kebutuhan, sehingga perlu dilakukan perubahan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Cara Produksi yang Baik untuk Pangan Steril Komersial yang Disterilisasi setelah Dikemas


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali


Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019


Pedoman Penerapan Sistem Kamar dalam penanganan perkara pada Mahkamah Agung


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi