Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat


Ditetapkan pada tanggal 17 Juli 2019
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 779
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk dapat terwujudnya percepatan pelayanan publik, ketentuan mengenai kriteria dan tata laksana registrasi obat khususnya mengenai jalur evaluasi obat dan surat pemberitahuan persetujuan (approvable letter) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Obat sehingga perlu diubah;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah


Statuta Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin


Pengesahan Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC (Piagam Pembentukan Dewan Negara-negara Produsen Minyak Sawit)


Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan