Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017
Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat - Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat - Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat - Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2021
Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat - Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2023
Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
Konsiderans
bahwa untuk dapat terwujudnya percepatan pelayanan publik, ketentuan mengenai kriteria dan tata laksana registrasi obat khususnya mengenai jalur evaluasi obat dan surat pemberitahuan persetujuan (approvable letter) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Obat sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2014
Batas Daerah Kabupaten Aceh Selatan dengan Kota Subulussalam Provinsi Aceh
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 9 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 818 Tahun 2023
Upah Minimum Provinsi Tahun 2024
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2022
Jadwal Retensi Arsip Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia