Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2022

Jadwal Retensi Arsip Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 6 Januari 2022
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 38

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pengelolaan, penyelamatan, dan pendayagunaan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja aparatur, serta pertanggungjawaban nasional arsip yang efektif, efisien, dan tertib administrasi, diperlukan dukungan dalam upaya pengelolaan arsip yang baik sesuai dengan jadwal retensi arsip di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;

  2. bahwa untuk mendukung kelancaran pengelolaan arsip sebagai pedoman penyusunan dan penyelamatan arsip sebagai bukti bahan akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban nasional, perlu mengatur kembali jadwal retensi arsip Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;

  3. bahwa Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2015 tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban


Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman Republik Indonesia


Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi


Pelaksanaan Penyerahan Barang Milik Daerah Dalam Rangka Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sewakadarma


Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif