Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/42/PBI/2016

Pembentukan Peraturan di Bank Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 28 November 2016
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 257
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5954

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Bank Indonesia sebagai lembaga negara dan badan hukum publik berwenang menetapkan peraturan dalam batas kewenangannya;

  2. bahwa pembentukan peraturan di Bank Indonesia harus dilakukan sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik;

  3. bahwa pembentukan peraturan di Bank Indonesia perlu didukung dengan prosedur dan metode yang baku sebagai pedoman dalam pembentukan peraturan di Bank Indonesia;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pembentukan Peraturan di Bank Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/40/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2005


Pedoman Penggunaan Dana Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2021


Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan


Pedoman Penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyuluhan Hukum