
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/42/PBI/2016
Pembentukan Peraturan di Bank Indonesia
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5954
Menimbang:
bahwa Bank Indonesia sebagai lembaga negara dan badan hukum publik berwenang menetapkan peraturan dalam batas kewenangannya;
bahwa pembentukan peraturan di Bank Indonesia harus dilakukan sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik;
bahwa pembentukan peraturan di Bank Indonesia perlu didukung dengan prosedur dan metode yang baku sebagai pedoman dalam pembentukan peraturan di Bank Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pembentukan Peraturan di Bank Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020
Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2017
Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 101/PERMENTAN/OT.140/7/2014
Pedoman Pembibitan Sapi Potong yang Baik
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 1 Tahun 2022
Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri