Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/42/PBI/2016

Pembentukan Peraturan di Bank Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 28 November 2016
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 257
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5954

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Bank Indonesia sebagai lembaga negara dan badan hukum publik berwenang menetapkan peraturan dalam batas kewenangannya;

  2. bahwa pembentukan peraturan di Bank Indonesia harus dilakukan sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik;

  3. bahwa pembentukan peraturan di Bank Indonesia perlu didukung dengan prosedur dan metode yang baku sebagai pedoman dalam pembentukan peraturan di Bank Indonesia;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pembentukan Peraturan di Bank Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Statuta Politeknik Ahli Usaha Perikanan


Standar Program Fellowship Kedokteran Keluarga untuk Kebugaran Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2021


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya


Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Aceh Tahun 2020-2040