Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012

Kendaraan


Ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2012
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 120
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5317
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (4), Pasal 50 ayat (4), Pasal 51 ayat (6), Pasal 56, Pasal 57 ayat (4), Pasal 59 ayat (6), Pasal 60 ayat (6), Pasal 61 ayat (4), dan Pasal 76 ayat (5) Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kendaraan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Kepulauan Balabalakang Provinsi Sulawesi Barat


Standar Spesifikasi Teknis Kereta Kecepatan Normal Dengan Penggerak Sendiri


Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) DAMRI untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Barang di Jalan dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan Tahun Anggaran 2023


Klasifikasi Struktur, Sistem, dan Komponen Instalasi Nuklir