Peraturan Kepolisian Negara Nomor 13 Tahun 2018

Perumahan Dinas/Asrama/Mes Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 18 September 2018
Jenis: Peraturan Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1421

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2010 tentang HakHak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perumahan Dinas/Asrama/Mes Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Mekanisme Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Tuing Provinsi Kepulauan Bangka Belitung


Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024


Pedoman Umum Penilaian Kinerja Kecamatan