Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2020

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat


Ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2020
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 22
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah


Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum


Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran


Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 52 Tahun 2016 tentang Penerbitan Student Visa dan Cap Student Visa


Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan