Pengamanan Kepariwisataan
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum , serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa dalam upaya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia, melakukan pengamanan kepariwisataan secara efektif dan efisien, mengingat kepariwisataan merupakan bagian integral pembangunan nasional yang dapat meningkatkan devisa negara dan menjadi daya tarik investor untuk berinvestasi di Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengamanan Kepariwisataan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 16/KMK.010/2021
Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/PLB.3/5/2020
Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 100.3.3.1/193/12/2024
Penetapan Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2025
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012
Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2016
Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika