
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2015
Pengamanan Kepariwisataan
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Menimbang:
bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum , serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa dalam upaya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia, melakukan pengamanan kepariwisataan secara efektif dan efisien, mengingat kepariwisataan merupakan bagian integral pembangunan nasional yang dapat meningkatkan devisa negara dan menjadi daya tarik investor untuk berinvestasi di Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengamanan Kepariwisataan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 3 Tahun 2019
Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 91 Tahun 2018
Uraian Tugas Pejabat Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area)