Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2015

Pengamanan Kepariwisataan


Ditetapkan: 12 Agustus 2015
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum , serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat;

  2. bahwa dalam upaya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia, melakukan pengamanan kepariwisataan secara efektif dan efisien, mengingat kepariwisataan merupakan bagian integral pembangunan nasional yang dapat meningkatkan devisa negara dan menjadi daya tarik investor untuk berinvestasi di Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengamanan Kepariwisataan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan


Penetapan Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2025


Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah


Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika