
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017
Kriteria, Penetapan, dan Penyerahan Arsip Statis Perseorangan
Jenis: Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
Menimbang:
bahwa dalam upaya penyelamatan arsip statis tokoh nasional dan daerah sebagai bagian dari rekaman sejarah perjalanan bangsa yang merupakan memori kolektif bangsa perlu dijaga keutuhan informasinya;
bahwa sebagai negara yang terdiri atas gugusan kepulauan serta sebagai bangsa yang menghargai hasil karya anak bangsa, negara perlu hadir dalam menjaga arsip dan informasi perseorangan yang masuk kategori tokoh nasional dan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Kriteria, Penetapan, dan Penyerahan Arsip Statis Perseorangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2021
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2016
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2021
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2023
Program Registrasi Naskah Kuno sebagai Ingatan Kolektif Nasional
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2015
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Pakistan on Cooperative Activities in the Field of Defence)