Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 30 Tahun 2018

Kawasan Tertib Lalu Lintas


Ditetapkan: 2 Agustus 2018
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan semakin meningkatnya perkembangan lalu lintas dan angkutan jalan dalam wilayah Kabupaten Padang Pariaman, diperlukan pengawasan dan pengendalian yang terpadu dan terkoordinasi dalam upaya peningkatan serta fungsi sarana dan prasarana lalu lintas.

  2. bahwa untuk pelaksanaan pengawasan dan pengendalian perlu adanya pengaturan Kawasan Tertib Lalu Lintas dalam Kabupaten Padang Pariaman sebagai kawasan percontohan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Nusa Utara


Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023


Penggunaan Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Samarinda


Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh