Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2018

Hubungan Tata Cara Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 7 Maret 2018
Jenis: Peraturan Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 381
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan fungsi, peran dan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta mengatur hubungan dengan lembaga negara, lembaga pemerintah maupun nonpemerintah, lembaga organisasi internasional, organisasi nonpemerintah/swadaya masyarakat baik yang berada di dalam maupun di luar negeri yang diatur melalui Hubungan Tata Cara Kerja untuk menciptakan mekanisme kerja yang efektif, efisien, dan akuntabel;

  2. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Hubungan Tata Cara Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Hubungan Tata Cara Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pedoman. Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022


Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan


Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana