Hubungan Tata Cara Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepolisian Negara
Menimbang:
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan fungsi, peran dan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta mengatur hubungan dengan lembaga negara, lembaga pemerintah maupun nonpemerintah, lembaga organisasi internasional, organisasi nonpemerintah/swadaya masyarakat baik yang berada di dalam maupun di luar negeri yang diatur melalui Hubungan Tata Cara Kerja untuk menciptakan mekanisme kerja yang efektif, efisien, dan akuntabel;
bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Hubungan Tata Cara Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Hubungan Tata Cara Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 28 Tahun 2020
Penyusunan Rencana Pengembangan Karier Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015
Pedoman Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran