Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017

Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat


Status: Diubah
Ditetapkan: 24 November 2017
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2019
    Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
  2. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2020
    Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
  3. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2021
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
  4. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2023
    Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
  5. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2025
    Perubahan Kelima atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga


Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja di Bidang Kebencanaan


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kopi instan Secara Wajib


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara


Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu