Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 43 Tahun 2023

Pemberian Penghargaan dan Sanksi Bagi Aparatur Sipil Negara


Ditetapkan pada tanggal 15 November 2023
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan tercapainya efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dilakukan penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara yang obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

  2. bahwa dalam rangka memberikan pengakuan dan apresiasi atas prestasi dan keteladanan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi berdasarkan penilaian kinerja, perlu adanya pemberian penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, maka Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2013 ten tang Tata Cara Penilaian dan Pemilihan Pegawai Teladan dicabut.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Penghargaan dan Sanksi Bagi Aparatur Sipil Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional


Pengasuransian Barang Milik Negara


Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024


Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka