Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Polisi Kehutanan

Ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2019

Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2019

Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Polisi Kehutanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang kepolisian kehutanan pada Instansi Pemerintah.

Polisi Kehutanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Penyidik dan Detektif.

Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.

Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Polisi Kehutanan Pemula (II/a)
  • Polisi Kehutanan Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
  • Polisi Kehutanan Mahir (III/a dan III/b)
  • Polisi Kehutanan Penyelia (III/c dan III/d)
  • Polisi Kehutanan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Polisi Kehutanan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Polisi Kehutanan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Polisi Kehutanan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yaitu melaksanakan kegiatan Kepolisian Kehutanan meliputi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan yang terdiri atas:

  1. perencanaan program
  2. penyusunan rancangan strategi kegiatan
  3. pelaksanaan tindakan pre-emtif, tindakan preventif, tindakan represif
  4. pelaksanaan kegiatan yustisi tindak pidana kehutanan
  5. pengembangan teknis perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yaitu penyusunan sistem kepolisian kehutanan
  6. pemantauan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan
  7. evaluasi kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2019

Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan diberikan Tunjangan Polisi Kehutanan setiap bulan dengan besaran:

  • Polisi Kehutanan Ahli Utama - Rp2.190.000
  • Polisi Kehutanan Ahli Madya - Rp1.493.000
  • Polisi Kehutanan Ahli Muda - Rp1.190.000
  • Polisi Kehutanan Ahli Pertama - Rp540.000
  • Polisi Kehutanan Penyelia - Rp976.000
  • Polisi Kehutanan Mahir - Rp540.000
  • Polisi Kehutanan Terampil - Rp360.000
  • Polisi Kehutanan Pemula - Rp300.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan di bidang kesehatan lingkungan pada instansi pemerintah.


Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen.


Jabatan Fungsional Analis Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan analisis di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen.


Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.