Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Polisi Kehutanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang kepolisian kehutanan pada Instansi Pemerintah.
Polisi Kehutanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Polisi Kehutanan Pemula (II/a)
- Polisi Kehutanan Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
- Polisi Kehutanan Mahir (III/a dan III/b)
- Polisi Kehutanan Penyelia (III/c dan III/d)
- Polisi Kehutanan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Polisi Kehutanan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Polisi Kehutanan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Polisi Kehutanan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yaitu melaksanakan kegiatan Kepolisian Kehutanan meliputi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan yang terdiri atas:
- perencanaan program
- penyusunan rancangan strategi kegiatan
- pelaksanaan tindakan pre-emtif, tindakan preventif, tindakan represif
- pelaksanaan kegiatan yustisi tindak pidana kehutanan
- pengembangan teknis perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yaitu penyusunan sistem kepolisian kehutanan
- pemantauan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan
- evaluasi kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.30 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan diberikan Tunjangan Polisi Kehutanan setiap bulan dengan besaran:
- Polisi Kehutanan Ahli Utama - Rp2.190.000
- Polisi Kehutanan Ahli Madya - Rp1.493.000
- Polisi Kehutanan Ahli Muda - Rp1.190.000
- Polisi Kehutanan Ahli Pertama - Rp540.000
- Polisi Kehutanan Penyelia - Rp976.000
- Polisi Kehutanan Mahir - Rp540.000
- Polisi Kehutanan Terampil - Rp360.000
- Polisi Kehutanan Pemula - Rp300.000
Jabatan Pilihan
Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan asistensi bimbingan kemasyarakatan.
Pengawas Radiasi
Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis data dan teknis fungsional pengawasan ketenaganukliran.
Inspektur Keamanan Penerbangan
Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
Pamong Belajar
Jabatan Fungsional Pamong Belajar yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pamong Belajar adalah Jabatan Fungsional yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk mengidentifikasi kebutuhan belajar, merancang program pelaksanaan pembelajaran, pembelajaran, memfasilitasi mengevaluasi program pembelajaran masyarakat, dan mendampingi peserta didik setelah mengikuti program pembelajaran pada pendidikan nonformal.
