Asisten Agen Intelijen

Ditetapkan pada tanggal 8 Desember 2025

Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Asisten Agen Intelijen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen pada alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.

Asisten Agen Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun Penyidik dan Detektif.
Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Asisten Agen Intelijen Terampil
  • Asisten Agen Intelijen Mahir
  • Asisten Agen Intelijen Penyelia

Tugas Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen mempunyai tugas melaksanakan kegiatan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen yang terdiri atas:

  1. Melaksanakan identifikasi, pengumpulan data, pengamatan terbatas, dan pencatatan informasi awal
  2. Melaksanakan teknik penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan, dan menyusun laporan teknis
  3. Melaksanakan supervisi teknis dan menyusun rekomendasi operasional

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 12 Tahun 2022

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen diberikan Tunjangan Asisten Agen Intelijen setiap bulan dengan besaran:

  • Asisten Agen Intelijen Penyelia – Rp1.260.000
  • Asisten Agen Intelijen Mahir – Rp540.000
  • Asisten Agen Intelijen Terampil – Rp360.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis terhadap data secara ilmiah yang meliputi perencanaan, pengelolaan, dan penyampaian data ilmiah untuk penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.


Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pembinaan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.


Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi pemustaka.


Jabatan Fungsional Penilai adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penilaian dan/atau pemetaan kekayaan negara dan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.