Penghulu

Ditetapkan pada tanggal 22 Mei 2019

Jabatan Fungsional Penghulu adalah jabatan sebagai pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penghulu termasuk dalam klasifikasi/rumpun Keagamaan.
Jabatan Fungsional Penghulu merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penghulu dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penghulu Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Penghulu Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Penghulu Ahli Madya (IV/a, IV/b, IV/c)
  • Penghulu Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penghulu yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam yang terdiri atas:

  1. perencanaan kegiatan kepenghuluan
  2. pemeriksaan permohonan nikah atau rujuk
  3. bimbingan calon pengantin
  4. pelayanan nikah atau rujuk
  5. bimbingan perkawinan
  6. koordinasi tentang perkawinan
  7. sosialisasi tentang perkawinan
  8. pembelajaran bimbingan masyarakat Islam
  9. pembinaan masyarakat Islam
  10. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang kepenghuluan dan hukum Islam
  11. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang kepenghuluan dan hukum Islam
  12. penyusunan pedoman/petunjuk teknis kepenghuluan dan hukum Islam

Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengamat Tera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pemetaan, pemeriksaan dokumen, dan pengamatan kasat mata di bidang metrologi legal.


Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Jabatan Fungsional Teknisi Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.


Jabatan Fungsional Pengantar Kerja adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pelayanan antar kerja.