Jabatan Fungsional Penghulu adalah jabatan sebagai pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Penghulu
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penghulu Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Penghulu Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Penghulu Ahli Madya (IV/a, IV/b, IV/c)
- Penghulu Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penghulu yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam yang terdiri atas:
- perencanaan kegiatan kepenghuluan
- pemeriksaan permohonan nikah atau rujuk
- bimbingan calon pengantin
- pelayanan nikah atau rujuk
- bimbingan perkawinan
- koordinasi tentang perkawinan
- sosialisasi tentang perkawinan
- pembelajaran bimbingan masyarakat Islam
- pembinaan masyarakat Islam
- penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang kepenghuluan dan hukum Islam
- penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang kepenghuluan dan hukum Islam
- penyusunan pedoman/petunjuk teknis kepenghuluan dan hukum Islam
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Penghulu
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu
Jabatan Pilihan
Pengaman Pemasyarakatan
Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pencegahan dan penindakan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
Terapis Gigi dan Mulut
Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Analis Keimigrasian
Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis dan ajudikasi di bidang keimigrasian.
Pengawas Mutu Pakan
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan, dan pengujian mutu dan keamanan pakan.
