Jabatan Fungsional Penghulu adalah jabatan sebagai pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penghulu Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Penghulu Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Penghulu Ahli Madya (IV/a, IV/b, IV/c)
- Penghulu Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penghulu yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam yang terdiri atas:
- perencanaan kegiatan kepenghuluan
- pemeriksaan permohonan nikah atau rujuk
- bimbingan calon pengantin
- pelayanan nikah atau rujuk
- bimbingan perkawinan
- koordinasi tentang perkawinan
- sosialisasi tentang perkawinan
- pembelajaran bimbingan masyarakat Islam
- pembinaan masyarakat Islam
- penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang kepenghuluan dan hukum Islam
- penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang kepenghuluan dan hukum Islam
- penyusunan pedoman/petunjuk teknis kepenghuluan dan hukum Islam
Cek tugas selengkapnya
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021
Jabatan Pilihan
Teknisi Kesehatan Ikan
Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.
Penyuluh Kehutanan
Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyuluhan kehutanan.
Pembina Jasa Konstruksi
Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi.
Perencana
Jabatan Fungsional Perencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
