Jabatan Fungsional Penghulu adalah jabatan sebagai pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Penghulu
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penghulu Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Penghulu Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Penghulu Ahli Madya (IV/a, IV/b, IV/c)
- Penghulu Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penghulu yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam yang terdiri atas:
- perencanaan kegiatan kepenghuluan
- pemeriksaan permohonan nikah atau rujuk
- bimbingan calon pengantin
- pelayanan nikah atau rujuk
- bimbingan perkawinan
- koordinasi tentang perkawinan
- sosialisasi tentang perkawinan
- pembelajaran bimbingan masyarakat Islam
- pembinaan masyarakat Islam
- penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang kepenghuluan dan hukum Islam
- penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang kepenghuluan dan hukum Islam
- penyusunan pedoman/petunjuk teknis kepenghuluan dan hukum Islam
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Penghulu
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu
Jabatan Pilihan
Penyidik Badan Narkotika Nasional
Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penyidik BNN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dalam lingkungan Badan Narkotika Nasional.
Konselor Adiksi
Jabatan Fungsional Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam membantu orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Pengawas Perdagangan
Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengawasan, penegakan hukum, dan penanganan pengaduan di bidang perdagangan.
Pengelola Sumber Daya Air
Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pengelola SDA adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional Pengelolaan Sumber Daya Air.