Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Polisi Kehutanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang kepolisian kehutanan pada Instansi Pemerintah.
Polisi Kehutanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Polisi Kehutanan Pemula (II/a)
- Polisi Kehutanan Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
- Polisi Kehutanan Mahir (III/a dan III/b)
- Polisi Kehutanan Penyelia (III/c dan III/d)
- Polisi Kehutanan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Polisi Kehutanan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Polisi Kehutanan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Polisi Kehutanan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yaitu melaksanakan kegiatan Kepolisian Kehutanan meliputi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan yang terdiri atas:
- perencanaan program
- penyusunan rancangan strategi kegiatan
- pelaksanaan tindakan pre-emtif, tindakan preventif, tindakan represif
- pelaksanaan kegiatan yustisi tindak pidana kehutanan
- pengembangan teknis perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yaitu penyusunan sistem kepolisian kehutanan
- pemantauan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan
- evaluasi kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.30 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan diberikan Tunjangan Polisi Kehutanan setiap bulan dengan besaran:
- Polisi Kehutanan Ahli Utama – Rp2.190.000
- Polisi Kehutanan Ahli Madya – Rp1.493.000
- Polisi Kehutanan Ahli Muda – Rp1.190.000
- Polisi Kehutanan Ahli Pertama – Rp540.000
- Polisi Kehutanan Penyelia – Rp976.000
- Polisi Kehutanan Mahir – Rp540.000
- Polisi Kehutanan Terampil – Rp360.000
- Polisi Kehutanan Pemula – Rp300.000
Jabatan Pilihan
Pengembang Teknologi Pembelajaran
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Panitera Konstitusi
Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan tugas teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi.
Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap.
Penerjemah
Jabatan Fungsional Penerjemah adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan Penerjemahan tulis, Penerjemahan lisan, dan penyusunan naskah bahan Penerjemahan.
