Penguji Sarana Perkeretaapian

Ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2022

Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengujian Sarana Perkeretaapian.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penguji Sarana Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan Pengujian Sarana Perkeretaapian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.

Penguji Sarana Perkeretaapian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian yaitu melaksanakan Pengujian Sarana Perkeretaapian yang terdiri atas:

  1. persiapan
  2. pelaksanaan pengujian sarana berpenggerak
  3. pelaksanaan pengujian sarana tanpa penggerak
  4. pemantauan dan evaluasi

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman adalah jabatan fungsional kategori keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan bangunan gedung dan kawasan permukiman.


Jabatan Fungsional Penata Pertanahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.


Jabatan Fungsional Bidan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan asuhan kebidanan.


Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.