Penguji Sarana Perkeretaapian

Ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2022

Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengujian Sarana Perkeretaapian.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penguji Sarana Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan Pengujian Sarana Perkeretaapian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.

Penguji Sarana Perkeretaapian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian yaitu melaksanakan Pengujian Sarana Perkeretaapian yang terdiri atas:

  1. persiapan
  2. pelaksanaan pengujian sarana berpenggerak
  3. pelaksanaan pengujian sarana tanpa penggerak
  4. pemantauan dan evaluasi

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang Paten.


Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.


Jabatan Fungsional Analis Standardisasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.


Jabatan Fungsional Pembina Industri adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan industri.