Penguji Prasarana Perkeretaapian

Ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2022

Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengujian prasarana perkeretaapian.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penguji Prasarana Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan pengujian prasarana perkeretaapian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.

Penguji Prasarana Perkeretaapian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya (IV/a, IV/b, IV/c)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian yaitu melaksanakan pengujian prasarana perkeretaapian yang terdiri atas:

  1. persiapan
  2. pengujian fasilitas operasi kereta api
  3. pengujian jalur dan stasiun kereta api
  4. pemantauan dan evaluasi

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional APJK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan.


Jabatan Fungsional Penera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan tera dan tera ulang, pengujian dalam rangka evaluasi tipe (type evaluation) dan persetujuan tipe, pengelolaan cap tanda tera, serta pengelolaan laboratorium kemetrologian atau instalasi uji dan standar ukuran.


Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penyusunan dan pengembangan di bidang risalah persidangan.


Jabatan Fungsional Analis Geofisika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan dan pengembangan informasi Geofisika.