Penguji Prasarana Perkeretaapian

Ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2022

Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengujian prasarana perkeretaapian.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penguji Prasarana Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan pengujian prasarana perkeretaapian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.

Penguji Prasarana Perkeretaapian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya (IV/a, IV/b, IV/c)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian yaitu melaksanakan pengujian prasarana perkeretaapian yang terdiri atas:

  1. persiapan
  2. pengujian fasilitas operasi kereta api
  3. pengujian jalur dan stasiun kereta api
  4. pemantauan dan evaluasi

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan operasional pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dan investigasi keselamatan penerbangan khususnya pelayanan di bidang penyelenggaraan angkutan udara dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.


Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis terhadap data secara ilmiah yang meliputi perencanaan, pengelolaan, dan penyampaian data ilmiah untuk penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.


Jabatan Fungsional Manggala Agni adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan di bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan.