Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengujian prasarana perkeretaapian.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penguji Prasarana Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan pengujian prasarana perkeretaapian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
Penguji Prasarana Perkeretaapian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya (IV/a, IV/b, IV/c)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian yaitu melaksanakan pengujian prasarana perkeretaapian yang terdiri atas:
- persiapan
- pengujian fasilitas operasi kereta api
- pengujian jalur dan stasiun kereta api
- pemantauan dan evaluasi
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian
Jabatan Pilihan
Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana
Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan penatalaksanaan, penyelenggaraan, dan pengembangan program di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga.
Penerjemah
Jabatan Fungsional Penerjemah adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan Penerjemahan tulis, Penerjemahan lisan, dan penyusunan naskah bahan Penerjemahan.
Perisalah Legislatif
Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penyusunan dan pengembangan di bidang risalah persidangan.
Penata Ruang
Jabatan Fungsional Penata Ruang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
