Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2022

Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian


Berita Negara Tahun 2022 Nomor 759
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengujian prasarana perkeretaapian, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas


Jenis dan Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah


Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Batas Daerah Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024