Pengembang Penilaian Pendidikan

Ditetapkan pada tanggal 12 Agustus 2020

Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan.

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengembang Penilaian Pendidikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengembangan Penilaian Pendidikan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Pengembang Penilaian Pendidikan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pendidikan Lainnya.
Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yaitu melaksanakan kegiatan pengembangan Penilaian Pendidikan yang meliputi perencanaan, penyusunan, pemanfaatan, dan evaluasi hasil Penilaian Pendidikan yang terdiri atas:

  1. perencanaan pengembangan penilaian
  2. penyusunan spesifikasi
  3. penyusunan produk penilaian
  4. uji coba penilaian
  5. pengolahan data penilaian
  6. pengelolaan instrumen dan data penilaian
  7. inovasi pengembangan penilaian
  8. pemanfaatan instrumen penilaian
  9. pelaporan hasil pemanfaatan dan implementasi
  10. evaluasi pelaksanaan penilaian
  11. pendampingan pengembangan penilaian

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan


Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2021

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 42 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan diberikan Tunjangan Pengembang Penilaian Pendidikan setiap bulan dengan besaran:

  • Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama - Rp540.000
  • Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda - Rp1.100.000
  • Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya - Rp1.380.000
  • Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama - Rp2.025.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Kehakiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis operasional dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dan mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung.


Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengendalian Ekosistem Hutan yang meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melakukan kegiatan Penatakelolaan Perumahan.


Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan penyuluhan dan pengembangan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial.