Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengembang Penilaian Pendidikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengembangan Penilaian Pendidikan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Pengembang Penilaian Pendidikan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yaitu melaksanakan kegiatan pengembangan Penilaian Pendidikan yang meliputi perencanaan, penyusunan, pemanfaatan, dan evaluasi hasil Penilaian Pendidikan yang terdiri atas:
- perencanaan pengembangan penilaian
- penyusunan spesifikasi
- penyusunan produk penilaian
- uji coba penilaian
- pengolahan data penilaian
- pengelolaan instrumen dan data penilaian
- inovasi pengembangan penilaian
- pemanfaatan instrumen penilaian
- pelaporan hasil pemanfaatan dan implementasi
- evaluasi pelaksanaan penilaian
- pendampingan pengembangan penilaian
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2021
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 42 Tahun 2021
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan diberikan Tunjangan Pengembang Penilaian Pendidikan setiap bulan dengan besaran:
- Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama - Rp540.000
- Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda - Rp1.100.000
- Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya - Rp1.380.000
- Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama - Rp2.025.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2024
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan
Jabatan Pilihan
Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pemeriksaan substantif perlindungan varietas tanaman.
Pengamat Tera
Jabatan Fungsional Pengamat Tera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pemetaan, pemeriksaan dokumen, dan pengamatan kasat mata di bidang metrologi legal.
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan teknis pengaturan, teknis pengawasan, teknis pengendalian di bidang navigasi penerbangan dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.