Pengawas Intelijen

Ditetapkan pada tanggal 8 Desember 2025

Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengawas Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen pada alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.

Pengawas Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun Penyidik dan Detektif.
Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengawas Intelijen Ahli Pertama
  • Pengawas Intelijen Ahli Muda
  • Pengawas Intelijen Ahli Madya
  • Pengawas Intelijen Ahli Utama

Tugas Jabatan

Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen yang terdiri atas:

  1. Melaksanakan proses perencanaan dan pengawalan, pengendalian mutu, pengumpulan bukti, dan klasifikasi unsur temuan pengawasan intelijen secara terbuka dan/atau tertutup
  2. Melaksanakan analisis pengujian risiko, penjaminan pencapaian sasaran dan kualitas pengendalian, penentuan tingkat keandalan bukti, dan menyusun laporan hasil pengawasan
  3. Melaksanakan evaluasi dan menyusun rekomendasi teknis pengawasan
  4. Melaksanakan pengembangan, merancang kebaruan, dan menyusun rekomendasi strategis

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 15 Tahun 2022

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen diberikan Tunjangan Pengawas Intelijen setiap bulan dengan besaran:

  • Pengawas Intelijen Ahli Utama - Rp2.217.000
  • Pengawas Intelijen Ahli Madya - Rp1.848.000
  • Pengawas Intelijen Ahli Muda - Rp1.260.000
  • Pengawas Intelijen Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, penyuluhan kebencanaan dan pengembangan strategi kebencanaan.


Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, dan pengembangan informasi Meteorologi dan Klimatologi.


Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPSK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penatakelolaan permohonan dan pelayanan Perlindungan saksi dan korban.