Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengawas Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen pada alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.
Pengawas Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengawas Intelijen Ahli Pertama
- Pengawas Intelijen Ahli Muda
- Pengawas Intelijen Ahli Madya
- Pengawas Intelijen Ahli Utama
Tugas Jabatan
Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen yang terdiri atas:
- Melaksanakan proses perencanaan dan pengawalan, pengendalian mutu, pengumpulan bukti, dan klasifikasi unsur temuan pengawasan intelijen secara terbuka dan/atau tertutup
- Melaksanakan analisis pengujian risiko, penjaminan pencapaian sasaran dan kualitas pengendalian, penentuan tingkat keandalan bukti, dan menyusun laporan hasil pengawasan
- Melaksanakan evaluasi dan menyusun rekomendasi teknis pengawasan
- Melaksanakan pengembangan, merancang kebaruan, dan menyusun rekomendasi strategis
Cek tugas selengkapnya
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 15 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen diberikan Tunjangan Pengawas Intelijen setiap bulan dengan besaran:
- Pengawas Intelijen Ahli Utama – Rp2.217.000
- Pengawas Intelijen Ahli Madya – Rp1.848.000
- Pengawas Intelijen Ahli Muda – Rp1.260.000
- Pengawas Intelijen Ahli Pertama – Rp540.000
Jabatan Pilihan
Penata Perizinan
Jabatan Fungsional Penata Perizinan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penataan pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan.
Penguji Kendaraan Bermotor
Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang lalu lintas jalan, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, keselamatan transportasi darat, integrasi transportasi antarmoda dan multimoda serta bimbingan, supervisi, karakter dan budaya transportasi.
Manggala Informatika
Jabatan Fungsional Manggala Informatika adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Pengembang Teknologi Pembelajaran
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
