Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengawas Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen pada Badan Intelijen Negara.
Pengawas Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengawas Intelijen Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pengawas Intelijen Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pengawas Intelijen Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Pengawas Intelijen Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen yaitu melaksanakan kegiatan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen di Badan Intelijen Negara yang terdiri atas:
- pengawasan kinerja
- pengawasan personel
- pengawasan administrasi
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 15 Tahun 2022
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen diberikan Tunjangan Pengawas Intelijen setiap bulan dengan besaran:
- Pengawas Intelijen Ahli Utama - Rp2.217.000
- Pengawas Intelijen Ahli Madya - Rp1.848.000
- Pengawas Intelijen Ahli Muda - Rp1.260.000
- Pengawas Intelijen Ahli Pertama - Rp540.000
Jabatan Pilihan
Epidemiolog Kesehatan
Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang epidemiologi pada Instansi Pemerintah.
Asisten Pranata Siaran
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan operasional kegiatan produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
Pengembang Tafsir Al-Qur’an
Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan tafsir Al-Qur’an.
Teknisi Kesehatan Ikan
Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.