Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yaitu melaksanakan kegiatan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga yang terdiri atas:
- penyusunan substansi teknis pengaturan
- perencanaan program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga
- pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan
- pembangunan keluarga
- kependudukan
- keluarga berencana dan kesehatan reproduksi
- pengelolaan isu pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana
- penggerakan program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga
- bimbingan teknis
- diseminasi pengaturan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga
- kemitraan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga
- inovasi Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.5 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 8 Tahun 2021
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana
Petunjuk Teknis
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 29 Tahun 2020
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana diberikan Tunjangan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana setiap bulan dengan besaran:
- Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Utama - Rp1.785.000
- Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Madya - Rp1.437.000
- Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda - Rp1.239.000
- Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana
Jabatan Pilihan
Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif
Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemantauan adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengkajian evaluasi peraturan perundang-undangan.
Inspektur Pos dan Informatika
Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika.
Penyuluh Kehutanan
Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyuluhan kehutanan.
Diplomat
Jabatan Fungsional Diplomat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.