Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana

Ditetapkan pada tanggal 8 Desember 2020

Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.

Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yaitu melaksanakan kegiatan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga yang terdiri atas:

  1. penyusunan substansi teknis pengaturan
  2. perencanaan program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga
  3. pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga
  4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan
  5. pembangunan keluarga
  6. kependudukan
  7. keluarga berencana dan kesehatan reproduksi
  8. pengelolaan isu pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana
  9. penggerakan program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga
  10. bimbingan teknis
  11. diseminasi pengaturan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga
  12. kemitraan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga
  13. inovasi Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.5 Tahun 2022

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 8 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana


Petunjuk Teknis

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 29 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana diberikan Tunjangan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana setiap bulan dengan besaran:

  • Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Utama - Rp1.785.000
  • Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Madya - Rp1.437.000
  • Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda - Rp1.239.000
  • Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemantauan adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengkajian evaluasi peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika.


Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyuluhan kehutanan.


Jabatan Fungsional Diplomat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.