Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pembina Keamanan Pemasyarakatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
Pembina Keamanan Pemasyarakatan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas, yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan yaitu melaksanakan pembinaan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan yang terdiri atas:
- pencegahan
- penindakan
- pemulihan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan
Jabatan Pilihan
Asisten Ahli Hakim Konstitusi
Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi adalah jabatan fungsional keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan asistensi dan memberi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi.
Entomolog Kesehatan
Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit pada Instansi Pemerintah.
Penyidik Badan Narkotika Nasional
Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penyidik BNN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dalam lingkungan Badan Narkotika Nasional.
Dosen
Jabatan Fungsional Dosen yang selanjutnya disebut jabatan Akademik Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.