Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pembina Keamanan Pemasyarakatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
Pembina Keamanan Pemasyarakatan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas, yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan yaitu melaksanakan pembinaan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan yang terdiri atas:
- pencegahan
- penindakan
- pemulihan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan
Jabatan Pilihan
Penata Kelola Perusahaan Negara
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.
Mediator Hubungan Industrial
Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.
Widyaprada
Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan.
Pranata Informasi Diplomatik
Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik yang selanjutnya disingkat JF PID adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola informasi diplomatik, mengolah data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.
