Pembina Keamanan Pemasyarakatan

Ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2021

Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pembina Keamanan Pemasyarakatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.

Pembina Keamanan Pemasyarakatan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas, yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Hukum dan Peradilan.
Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan yaitu melaksanakan pembinaan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan yang terdiri atas:

  1. pencegahan
  2. penindakan
  3. pemulihan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan


Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2022

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Perancang adalah jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya pada Instansi Pemerintah.


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.


Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.


Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian spektrum frekuensi radio.