Kurator Koleksi Hayati

Ditetapkan pada tanggal 30 November 2020

Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kurasi koleksi keanekaragaman hayati.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Kurator Koleksi Hayati berkedudukan sebagai pelaksana teknis bidang Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati pada Instansi Pemerintah.

Kurator Koleksi Hayati berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Kurator Koleksi Hayati Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Kurator Koleksi Hayati Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Kurator Koleksi Hayati Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati yaitu melaksanakan Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati yang meliputi perencanaan kurasi, pengumpulan dan pendataan koleksi, analisis koleksi, dan perawatan koleksi yang terdiri atas:

  1. penyusunan rencana kegiatan
  2. penyusunan standar kerja
  3. penyusunan kebutuhan atau potensi koleksi keanekaragaman hayati
  4. eksplorasi koleksi
  5. handling spesimen atau isolat kultur koleksi pasca eksplorasi
  6. pendataan koleksi
  7. pertukaran koleksi
  8. validasi
  9. penerbitan katalog koleksi
  10. perawatan spesimen atau kultur koleksi
  11. perawatan fasilitas pendukung koleksi

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.6 Tahun 2022

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati


Petunjuk Teknis

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata MKG adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan dukungan layanan informasi dan kegiatan teknis Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.


Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.


Jabatan Fungsional Penyuluh Agama adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.