Kurator Koleksi Hayati
Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kurasi koleksi keanekaragaman hayati.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Kurator Koleksi Hayati berkedudukan sebagai pelaksana teknis bidang Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati pada Instansi Pemerintah.
Kurator Koleksi Hayati berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Kurator Koleksi Hayati Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Kurator Koleksi Hayati Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Kurator Koleksi Hayati Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati yaitu melaksanakan Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati yang meliputi perencanaan kurasi, pengumpulan dan pendataan koleksi, analisis koleksi, dan perawatan koleksi yang terdiri atas:
- penyusunan rencana kegiatan
- penyusunan standar kerja
- penyusunan kebutuhan atau potensi koleksi keanekaragaman hayati
- eksplorasi koleksi
- handling spesimen atau isolat kultur koleksi pasca eksplorasi
- pendataan koleksi
- pertukaran koleksi
- validasi
- penerbitan katalog koleksi
- perawatan spesimen atau kultur koleksi
- perawatan fasilitas pendukung koleksi
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.6 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati
Petunjuk Teknis
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati
Jabatan Pilihan
Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
Jabatan Fungsional Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata MKG adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan dukungan layanan informasi dan kegiatan teknis Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan
Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
Penyuluh Agama
Jabatan Fungsional Penyuluh Agama adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan.
Penata Kelola Perusahaan Negara
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.