Asisten Perisalah Legislatif

Ditetapkan pada tanggal 5 Agustus 2025

Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknis di bidang persiapan penyusunan risalah persidangan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Asisten Perisalah Legislatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang persiapan penyusunan risalah persidangan pada Kesekretariatan Lembaga Legislatif, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Asisten Perisalah Legislatif berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Asisten Perisalah Legislatif Terampil
  • Asisten Perisalah Legislatif Mahir
  • Asisten Perisalah Legislatif Penyelia

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif yaitu melakukan kegiatan penyusunan dan pengembangan di bidang risalah persidangan yang terdiri atas:

  1. melaksanakan teknis pengolahan dan dukungan penyajian data di bidang persiapan penyusunan risalah rapat/persidangan.
  2. melaksanakan teknis pengolahan, dukungan penyusunan kajian, dan penyajian data di bidang persiapan penyusunan risalah rapat/persidangan.
  3. melaksanakan analisis, dukungan penyusunan kajian, dan penyajian data di bidang persiapan penyusunan risalah rapat/persidangan.

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.15 Tahun 2023

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif diberikan Tunjangan Asisten Perisalah Legislatif setiap bulan dengan besaran:

  • Asisten Perisalah Legislatif Penyelia - Rp749.000
  • Asisten Perisalah Legislatif Mahir - Rp432.000
  • Asisten Perisalah Legislatif Terampil - Rp346.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2021

Tunjangan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.


Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan penyuluhan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis/diagnosa dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.


Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial, dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.