Asisten Inspektur Bandar Udara

Ditetapkan pada tanggal 21 September 2018

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Asisten Inspektur Bandar Udara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kebandarudaraan pada Kementerian Perhubungan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Asisten Inspektur Bandar Udara Terampil (II/c dan II/d)
  • Asisten Inspektur Bandar Udara Mahir (III/a dan III/b)
  • Asisten Inspektur Bandar Udara Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi serta peningkatan pelayanan di bidang Kebandarudaraan yang terdiri atas:

  1. teknis pengaturan
  2. teknis pengendalian
  3. teknis pengawasan keselamatan operasi

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara


Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemantauan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan dukungan penanganan perkara pengujian undang-undang dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.


Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan operasional teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.


Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.


Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kurikulum.