Asisten Inspektur Angkutan Udara

Ditetapkan pada tanggal 21 September 2018

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dan investigasi keselamatan penerbangan khususnya pelayanan di bidang penyelenggaraan angkutan udara dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Asisten Inspektur Angkutan Udara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang angkutan udara pada Kementerian Perhubungan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
  • Asisten Inspektur Angkutan Udara Mahir (III/a dan III/b)
  • Asisten Inspektur Angkutan Udara Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang penyelenggaraan angkutan udara yang terdiri atas:

  1. teknis pengaturan
  2. teknis pengendalian
  3. teknis pengawasan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara


Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PELP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir.


Jabatan Fungsional Diplomat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.


Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan operasional teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.


Jabatan Fungsional Penata Pertanahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.