Asisten Inspektur Angkutan Udara
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dan investigasi keselamatan penerbangan khususnya pelayanan di bidang penyelenggaraan angkutan udara dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Asisten Inspektur Angkutan Udara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang angkutan udara pada Kementerian Perhubungan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
- Asisten Inspektur Angkutan Udara Mahir (III/a dan III/b)
- Asisten Inspektur Angkutan Udara Penyelia (III/c dan III/d)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang penyelenggaraan angkutan udara yang terdiri atas:
- teknis pengaturan
- teknis pengendalian
- teknis pengawasan
Cek tugas selengkapnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara
Jabatan Pilihan
Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Metrolog
Jabatan Fungsional Metrolog adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran.
Analis Keimigrasian
Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis dan ajudikasi di bidang keimigrasian.
Analis Perdagangan
Jabatan Fungsional Analis Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan penyuluhan di bidang perdagangan.