Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan analisis perkebunrayaan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Perkebunrayaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis perkebunrayaan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Analis Perkebunrayaan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Analis Perkebunrayaan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
Tugas Jabatan
Tugas jabatan Analis Perkebunrayaan yaitu melaksanakan kegiatan analisis perkebunrayaan meliputi:
- perencanaan
- pengembangan koleksi tumbuhan
- perawatan koleksi tumbuhan
- pembuatan disain lanskap taman
- pengembangan kawasan konservasi tumbuhan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan
Petunjuk Teknis
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 9 Tahun 2019
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan diberikan Tunjangan Analis Perkebunrayaan setiap bulan dengan besaran:
- Analis Perkebunrayaan Ahli Madya - Rp1.380.000
- Analis Perkebunrayaan Ahli Muda - Rp1.100.000
- Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama - Rp540.000
Jabatan Pilihan
Asisten Teknisi Siaran
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan operasional teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
Kurator Koleksi Hayati
Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kurasi koleksi keanekaragaman hayati.
Metrolog
Jabatan Fungsional Metrolog adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran.
Mediator Hubungan Industrial
Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial, dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.