Analis Keuangan Negara

Ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2023

Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis keuangan negara yang meliputi fiskal dan sektor keuangan, perencanaan dan penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, penerimaan negara bukan pajak, perbendaharaan, kekayaan negara, penilaian, lelang, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan dan risiko keuangan, pembinaan profesi keuangan, atau investasi pemerintah dan pengelolaan dana.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Keuangan Negara berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Keuangan Negara pada Instansi Pemerintah.

Analis Keuangan Negara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara termasuk dalam klasifikasi/rumpun Akuntan dan Anggaran.
Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Analis Keuangan Negara Terampil
  • Analis Keuangan Negara Mahir
  • Analis Keuangan Negara Penyelia
  • Analis Keuangan Negara Ahli Pertama
  • Analis Keuangan Negara Ahli Muda
  • Analis Keuangan Negara Ahli Madya
  • Analis Keuangan Negara Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara yaitu melakukan kegiatan analisis Keuangan Negara terdiri atas:

  1. Fiskal dan Sektor Keuangan
  2. Perencanaan dan Penganggaran
  3. Pajak
  4. Kepabeanan dan Cukai
  5. Penerimaan Negara Bukan Pajak
  6. Perbendaharaan
  7. Kekayaan Negara, Penilaian, dan Lelang
  8. Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
  9. Pembiayaan dan Risiko Keuangan
  10. Pembinaan Profesi Keuangan
  11. Investasi Pemerintah dan Pengelolaan Dana

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.16 Tahun 2024

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132 Tahun 2023

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis prasarana dan sarana pertanian.


Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional pengelolaan sumber daya air.


Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengamatan dan pengukuran gejala aktivitas gunungapi.


Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pemeriksaan substantif perlindungan varietas tanaman.