Jabatan Fungsional Analis Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan analisis dan telaahan produk intelijen.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Analis Intelijen
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang analisis dan telaahan produk intelijen pada Badan Intelijen Negara.
Analis Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional analis intelijen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Intelijen Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Analis Intelijen Ahli Muda (III/dan III/d)
- Analis Intelijen Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Analis Intelijen Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Intelijen yaitu melaksanakan kegiatan analisis dan telaahan produk intelijen di Badan Intelijen Negara yang terdiri atas:
- penyusunan Basic Descriptive Intelligence (BDI)
- pelaksanaan analisis, telaahan dan pengkajian masalah strategis intelijen
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Analis Intelijen
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 17 Tahun 2022
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Intelijen
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen diberikan Tunjangan Analis Intelijen setiap bulan dengan besaran:
- Analis Intelijen Ahli Utama - Rp2.217.000
- Analis Intelijen Ahli Madya - Rp1.848.000
- Analis Intelijen Ahli Mud - Rp1.260.000
- Analis Intelijen Ahli Pertama - Rp540.000
Jabatan Pilihan
Paramedik Karantina Hewan
Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.
Pengawas Keuangan Negara
Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pelayanan, pengawasan, dan/atau pemeriksaan di bidang pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan, pengawasan pengelolaan bagian anggaran bendahara umum negara serta badan usaha milik negara dan lembaga nonbadan usaha milik negara, atau advokasi dan penyuluhan di bidang keuangan negara.
Widyaiswara
Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan meliputi pembelajaran, pengembangan program pelatihan, dan penjaminan mutu program pelatihan.
Statistisi
Jabatan Fungsional Statistisi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola penyelenggaraan Kegiatan Statistik.