Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara H. Fahri Hamzah, S.E., melawan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera c.q. Abdul Muiz Saadih, MA, selaku Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) Partai Keadilan Sejahtera, Dr. Hidayat Nur Wahid, MA, Dr. Surahman Hidayat, MA, Mohamad Sohibul Iman, Ph.D, Drs. Abdi Sumaithi, Abdul Muiz Saadih, MA, masing-masing selaku Ketua dan Anggota Majelis Tahkim Partai Keadilan Sejahtera, dan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera c.q. Mohamad Sohibul Iman, Ph.D, selaku Presiden Partai Keadilan Sejahtera
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Putusan Peradilan:
- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 214/Pdt.G/2016/PN Jkt.Sel
Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara H. Fahri Hamzah, S.E., melawan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera c.q. Abdul Muiz Saadih, MA, selaku Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) Partai Keadilan Sejahtera, Dr. Hidayat Nur Wahid, MA, Dr. Surahman Hidayat, MA, Mohamad Sohibul Iman, Ph.D, Drs. Abdi Sumaithi, Abdul Muiz Saadih, MA, masing-masing selaku Ketua dan Anggota Majelis Tahkim Partai Keadilan Sejahtera, dan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera c.q. Mohamad Sohibul Iman, Ph.D, selaku Presiden Partai Keadilan Sejahtera - Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 539/PID/2017/PT.DKI
Banding Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 214/Pdt.G/2016/PN Jkt.Sel - Putusan Mahkamah Agung Nomor 1876 K/Pdt/2018
Kasasi Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 539/PID/2017/PT.DKI - Putusan Mahkamah Agung Nomor 123 PK/Pdt/2020
Peninjauan Kembali Putusan Mahkamah Agung Nomor 1876 K/Pdt/2018
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 99/KMA/SK/VII/2019
Pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIPERMARI)
