Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 25 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional


Ditetapkan pada tanggal 3 Desember 2019
Jenis: Peraturan Badan Standardisasi Nasional
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1534

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menyesuaikan kesiapan aplikasi penilaian kinerja dalam rangka pengisian rencana aksi dan logbook harian sebagai dasar pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Badan Standardisasi Nasional, perlu mengubah Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 tentang Lisensi, Rating, Pelatihan, dan Kecakapan Personel Navigasi Penerbangan


Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2020


Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok)


Kewajiban Keterbukaan Informasi dan Tata Kelola Perusahaan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Memenuhi Kriteria Emiten dengan Aset Skala Kecil dan Emiten dengan Aset Skala Menengah


Tugas dan Wewenang Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan Tol dalam Penyelenggaraan Jalan Tol